Our Services

Transfer Pricing

Transfer Pricing

Jasa Transfer Pricing ini berkaitan dengan konsultasi mengenai kebijakan penetapan kewajaran harga dalam transaksi antara Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Dalam Negeri maupun Wajib Pajak Luar Negeri yang memiliki hubungan istimewa. Adapun kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan istimewa meliputi penjualan, pembelian, pembayaran jasa, dan pembayaran bunga dimana kegiatan Wajib Pajak tersebut wajib diterapkan dan didokumentasikan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman harga sesuai ketentuan Transfer Pricing yang berlaku di Indonesia.